IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN DI INDONESIA
Abstract
Diskriminasi terhadap tenaga kerja perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam instrumen internasional seperti DUHAM, ICESCR, ICCPR, CEDAW dan ILO. Akibat-akibat terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja perempuan terlihat pada kasus-kasus seperti keguguran, tekanan kerja yang tinggi, serta lingkungan kerja yang kurang kondusif yang dibuat oleh perusahaan. Hasil penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif akhrinya menyimpulkan bahwa, pengaturan internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan telah di tetapkan oleh instrumen hukum internasional seperti DUHAM, ICESCR, ICCPR, CEDAW dan ILO.
DUHAM sebagai dasar hukum bagi setiap negara untuk membuat kebijakan perlindungan terhadap hak-hak perempuan . Indonesia telah mengeluarkan berbagai undang-undang sebagai bentuk implementasi untuk mempromosikan kesetaraan gender dan mencegah diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja.
Kata kunci : Konvensi Internasional, Diskriminasi, Tenaga Kerja Perempuan