PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGIRIMAN BARANG TIDAK SESUAI PESANAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI APLIKASI TIKTOK SHOP
Abstract
Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum yang diperoleh konsumen atas pengiriman barang tidak sesuai pesanan melalui aplikasi TikTok Shop dan pertanggungjawaban serta pengenaan sanksi hukum dari pihak aplikasi TikTok Shop atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat pengiriman barang tidak sesuai pesanan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Pengiriman barang tidak sesuai pesanan dalam transaksi jual beli online telah melanggar hak konsumen dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, yakni hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang diperjanjikan. Akibat dari pelanggaran hak tersebut menimbulkan hak untuk menuntut ganti kerugian ataupun kompensasi kepada pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan hukum kepada konsumen. 2. Bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatan pengiriman barang tidak sesuai pesanan yang mengakibatkan kerugian konsumen ialah pemberian ganti rugi ataupun kompensasi kepada konsumen, berupa pengembalian barang (retur) dan/atau pengembalian dana (refund). Apabila pihak pelaku usaha yang diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian menolak untuk memberi ganti rugi, maka dapat dikenakan sanksi perdata, sanksi pidana ataupun sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, Transaksi Jual Beli Online.