KAJIAN TERHADAP TUGAS DAN KEWENANGAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA TANGGARI

Authors

  • Injilithia Sofie Muthiara Walanda
  • Donald Albert Rumokoy
  • Meiske Tineke Sondakh

Abstract

ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tugas dan Kewenangan Kepala Desa di Desa Tanggari berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bagaimana pengaturan dan pelaksana Tugas dan Kewenangan Kepala Desa di Desa Tanggari. Dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif ditambah dengan wawancara. Disimpulkan: 1. Pengaturan tugas dan kewenangan Kepala Desa memang sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (1) dan (2). 2. Pelaksana tugas dan kewenangan Kepala Desa di Desa Tanggari sebenarnya sudah cukup dibilang bagus hanya saja dalam wewenang Kepala Desa dalam hal mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa masih kurangnya pemahaman Kepala Desa terkait regulasi pemberhentian Perangkat Desa dan masih adanya unsur kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik apalagi Kepala Desa Tanggari termasuk Kepala Desa baru yang mulai menjabat sejak dilantik pada bulan November tahun 2022 dan Kepala Desa Tanggari dalam pemberhentian Perangkat Desa tidak menerapkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ataupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Perbup Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2019.

Kata kunci: tugas dan kewenangan Kepala Desa

Downloads

Published

2023-05-01