PENERAPAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PADA KASUS PENGANIAYAAN DI POLRES MINAHASA SELATAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana penganiayaan dan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana penganiayaan di Polsek Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 mengatur Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana peraturan ini merupakan Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam hal penyidikan tindak pidana meliputi: penyelidikan; dimulainya penyidikan; upaya paksa; pemeriksaan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tersangka dan barang bukti; dan penghentian penyidikan. 2. Penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 atas kasus penganiayaan di Polsek Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, walaupun dalam beberapa hal sudah banyak mengikuti sesuai Perkap tersebut namun dalam hal penyelesaian dalam bentuk penerapan restorative justice belum begitu menojol karena masih banyak perkara/kasus kasus penganiayaan ringan masih saja diselesaikan melelui prosedur Sistem Peradilan Pidana yang meliputi Penyidikan oleh Polisi, Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pemeriksaan di depan Sidang Pengadilan. Kata Kunci : Penganiayaan, Polres Minahasa Selatan