Legalitas Bank Digital Dalam Praktek Perbankan Di Indonesia

Authors

  • Febriano Andreas Kawulusan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan bank digital dalam sistem perbankan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pihak bank terhadap nasabah yang dirugikan ketika terjadi kesalahan sistem bank digital. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan bank digital dalam sistem perbankan di Indonesia masih didasarkan pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.07/2016 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan belum diatur dalam pengaturan induk perbankan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, tetapi dengan kedudukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lex specialis atau ketentuan khusus, memberikan keabsahan bagi penyelenggaran bank digital dalam sistem perbankan Indonesia, serta akan lebih komprehensif pengaturan substansinya bilamana pengaturan tentang bank digital diperbarui melalui Undang-Undang Perbankan. 2. Tanggung jawab bank terhadap nasabah bank digital sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen bank digital diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan ruang penyelesaian Pengaduan dalam memberikan perlindungan Konsumen bank digital serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/PJOK. 07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Downloads

Published

2023-05-01