PERAN JURUSITA PAJAK DALAM PENAGIHAN PAJAK YANG TERLEWAT MELALUI PENYELESAIAN SECARA HUKUM PERPAJAKAN
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dikantor pelayanan pajak, dan untuk bisa memberikan solusa dalam menangani hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penagihan pajak. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut:
1. Sebagai mana Undang-Undang No.28 Tahun 2007 mengatakan. Pajak adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga dalam hal ini suatu penagihan pajak tidak dapat luput dari suatu hambatan dalam proses penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa. 2. Adapun dalam hal ini hambatan yang diterima memiliki solusi dan jalur penyelesaian yakni pemeriksaan kembali pajak terhutang, melakukan tindakan pendekatan, berdasarkan Pasal 9 UU nomor 19 Tahun 2000 tentang cara menghadapi hambatan diluar kekuasaan pejabat.
Kata Kunci : Peran Juru Sita Pajak Dalam Penagihan Pajak yang Terlewat.