FUNGSI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM ATAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI KASUS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH JABUPATEN MINAHASA UTARA)

Authors

  • Tesalonika Nevia Tarore
  • Dani R.Pinasang
  • Lendy Siar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pada Peraturan BAWASLU RI. Penelitian ini khususnya menjelaskan fungsi Bawaslu atas pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan umum Kepala Daerah di Minahasa Utara. Pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi dalam pemilihan umum, yaitu berupa kampanye, mendukung pasangan calon secara terang-terangan bahkan membagikan bantuan dalam rangko mencalonkan diri padahal masih berstatus ASN. Untuk itu fungsi Bawaslu sangat penting dalam mencegah berbagai pelanggaran netralitas ASN, mengawasi jalannya pemilihan khususnya terhadap ASN dan menangani kasus pelanggaran netralitas yang ditemukan. Bawaslu dalam menjalankan fungsinya melibatkan berbagai lembaga adhoc yang berkaitan yaitu TNI, POLRI, KASN karena disebabkan oleh kompleksitas permasalahan yang ada yang dapat dilihat melalui temuan pelanggaran yang ada. Selain tu, Bawaslu memberikan kesempatan untuk masyarakat berpatisipasi dalam menjalankan fungsi Bawaslu.

Downloads

Published

2023-05-02