KEDUDUKAN PERTH TREATY DALAM HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL SETELAH BERPISAHNYA TIMOR TIMUR DARI INDONESIA

Authors

  • Anggie Stellamaris Tumbel
  • Emma V.T Senewe
  • Imelda Amelia Tangkere

Abstract

Treaty between the Government of the Australia and the Government of the Republic of Indonesia establishing an Exclusive Economic Zone Boundary and Certain Seabed Boundaries, yang dikenal dengan perjanjian Indonesia-Australia Perth Treaty 1997, yang dilakukan kedua pihak pada Maret 1997 di kota Perth, Australia. Posisi Negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki batas maritim dengan negara tetangga mewajibkan Indonesia untuk menyelesaikan perbatasan maritimnya, agar tidak terjadi tumpang tindih kedaulatan dengan negara tetangga. Setelah terjadi pemisahan Timor Timur dari Indonesia pada tahun 2002, perjanjian ini belum diratifikasi dikarenakan masih mengandung wilayah Timor Timur. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan Perth Treaty dalam peraturan hukum nasional dan hukum internasional yang mengatur mengenai perjanjian internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books), selanjutnya data dan infomasi yang diperoleh sebagai bahan primer dan sekunder sebagai bahan rujukan bidang hukum kemudian dideskripsikan dan diintegrasikan agar memperoleh informasi yang akurat untuk menjawab permasalahan. Adapun hasil penelitian kedudukan Perth Treaty menurut hukum nasional masih dalam tahap penandatanganan kedua belah pihak, tetapi belum sampai pada tahap pengesahan perjanjian sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional , bahwa perjanjian ini perlu diratifikasi dalam bentuk peraturan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : Perth Treaty, Perjanjian Internasional, Ratifikasi

Downloads

Published

2023-05-05