KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TANAH KE PEMERINTAHAN DESA MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Sengketa hibah masih sering terjadi di Indonesia khususnya hibab tanah. Salah satu kasus sengketa hibah tanah terdapat di Desa Motoling, Kecamatan Motoling. Sengketa ini terjadi antara pihak Gereja GPDI Ekklesia Pusat Motoling dengan Pemerintah di Desa Motoling. Sebidang tanah yang menjadi objek sengketa di ketahui adalah milik Desa Motoling lewat Hibah pada tahun 1930 dan tidak pernah dikuasai oleh pihak manapun. Namun, tanah ini menjadi sengketa setelah dijual oleh salah satu dari pihak keluarga yang memberi hibah (Cucu) dijual kepada pihak Gereja GPDI Ekklesia Pusat Motoling, padahal tanah yang di jual ini sudah di hibahkan. Penjual mengakui saat dijual ke pihak gereja tidak dilengkapi dengan surat-surat. Penjual tanah berani menjual karena dia mengklaim dialah pemilik tanah tersebut. Namun, penjual itu tidak bisa menunjukan bukti sudah melakukan pendaftaran tanah yang dijual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur hibah tanah ke pemerintah desa dan bagaimana penyelesaian sengketa tanah hibah ke pemerintah desa. Penelitian inti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan hukum yang relevan dengan topik penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini erlunya pencatatan tanah yang sudah di hibahkan menjadi aset desa merupakan hal yang sangat penting guna tetap mempertahankan kekuatan hukum, bagi pemilik yang sah. Pengukuran, pencatatan, penerbitan sertifikat, bahkan publikasi kepada masyarakat mengenai tanah yang sudah dihibahkan dan menjadi milik desa menjadi faktor yang penting agar nantinya di kemudian hari bisa menekan sekecil-kecilnya tidak terjadi perselisihan atau sengketa yang akan timbul di kehidupan masyarakat dan sengketa pertanahan yang terjadi di suatu Desa apabila tidak bisa diselesaikan melalui alternatif penyelesaian di luar pengadilan, maka kedua pihak yang bersengketa bisa membawa kasus hukum ini ke ranah pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang sedang mencari keadilan.
Kata Kunci : Sengketa, Hibah Tanah, Pemerintah Desa, Prosedur, Penyelesaian.