TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN SERTA SYARAT PENDIDIKAN BAGI CALON KEPALA DESA MENURUT UU NO. 6/2014

Authors

  • Rovaldo Tune Antu
  • Josepus J. Pinori
  • Susan Lawotjo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan masa jabatan kepala desa menurut uu no 6 tahun 2014 dan bagaimana persyaratan Pendidikan bagi calon kepala desa menurut uu no 6 tahun 2014, dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa adalah 1 periode 6 tahun dan dapat menjabat sebanyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Masa jabatan kepala desa dan kepala desa adat juga berbeda, kepala desa dapat menjabat 3 kali masa jabatan sedangkan masa jabatan kepala desa adat di atur atau menyesuaikan berdasarkan peraturan yang hidup di desa tersebut. 2. Kepala desa yang memiliki kualifikasi pendidikan yang baik juga dapat membawa manfaat yang positif bagi pembangunan desa di tambah dengan kepala desa yang masih muda sehingga dapat menghasilkan inovasi yang progresif bagi keberlangsungan hidup masyarakat desa. Dalam hal ini menyebutkan bahwa kepala desa syarat pendidikan hanya sekolah menengah petama (SMP).

kata kunci: kepala desa, masa jabatan, pendidikan

Downloads

Published

2023-05-05