KAJIAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH RUMAH IBADAH ATAS KLAIM KEPEMILIKAN OLEH PEMILIK LAMA BERDASARKAN AKTA BAWAH TANGAN

Authors

  • Abigail Asafita Sharellin Ratu
  • Harly Stanly Muaja Muaja
  • Franky Robert Mewengkang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana Akta Bawah Tangan dapat menjadi alat bukti yang kuat terhadap kepemilikan tanah Rumah Ibadah yang merupakan fasilitas umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah bagi seseorang ialah dengan disahkannya suatu undang-undang yang mengatur di bidang pertanahan yaitu Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Serta diterbitkan atau diberikannya sertifikat hak atas tanah sebagai suatu wujud bukti kepemilikan hak atas tanah. 2. Akta Bawah tangan diakui keberadaan dan kekuatan pembuktiannya sepanjang tidak ada alat bukti lain yang dapat melemahkan kekuatan pembuktian akta bawah tangan tersebut ataupun terdapat alat bukti lain yang dapat membuktikan sebaliknya kekuatan pembuktian dari akta bawah tangan.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Akta Bawah Tangan

Downloads

Published

2023-05-05