ANALISIS KASUS TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 33/G/2014/PTUN.MDO)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana adanya putusan pengadilan perihal pembatalan sertifikat hak atas tanah akibat adanya cacat hukum terutama pada kasus ini. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan: 1. Sertipikat yang cacat hukum administrasi dapat dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Cacathukum adminsitrasi terjadi karena adanya kesalahan: prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah; prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti; prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah; kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. 2. Adanya permasalahan terhadap sertifikat perihal cacat hukum administrasi dapat diajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah ke kantor Pertanahan, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Sikap hakim dilarang keras perihal keberpihakan sehingga menghasilkan putusan yang merugikan tanpa melihat sudut pandang dari pihak lainnya terhadap bukti yang di ajukan.
Kata kunci: Pembatalan, Sertifikat Hak Atas Tanah, Akibat Cacat Hukum, tata cara hakim.