UPAYA PENGAWAS BAWASLU (BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM) DALAM MEMBERANTAS POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DI KOTA MANADO
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam memberantas politik uang (Money politic) Terutama di kota Manado dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi hambatan badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) dalam memberantas money politic di kota Manado. Dengan metode penelitian yuridis normatif kesimpulan yang didapat: 1. Pemilihan umum yang berlangsung di kota Manado tidak dapat dipisahkan dengan politik uang (money politic). Bentuk politik uang yang dilakukan yaitu pembagian uang tunai, sembako, dan sumbangan. Praktik ini melibatkan seluruh segmen masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah yang menjadi tujuan utama karena berbagai keterbatasan yang dimiliki sehingga mudah untuk dipengaruhi. 2. Upaya yang di lakukan Bawaslu khususnya Kota Manado dapat dikatakan sudah dilaksanakan dengan baik yaitu melakukan pencegahan untuk mengurangi kecurangan yang terjadi seperti politik uang, melakukan pencegahan dengan membentuk satuan tugas (Satgas) yang tujuannya untuk mengurangi atau mencegah politik uang yang terjadi satu hari sebelum pemilihan umum. Pemilihan umum sebenarnya sudah berjalan dengan baik, tapi balik lagi kepada masyarakat sebagai oknum utama dalam menentukan pilihan yang dimana masyarakat perlu terlibat langsung dalam penanganan dan juga memberantas politik uang dalam pemilu untuk menentukan pemimpin yang terpilih benar-benar berkualitas bukan pemimpin yang tercipta hasil karena dibayar.
Kata Kunci : Bawaslu, Money Politic