PELAKSANAAN HAK UNTUK HIDUP BERDASARKAN PASAL 28A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Authors

  • Natania Djesika Wongkar
  • Donald A. Rumokoy
  • Lendy Siar

Abstract

ABSTRAK

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan untuk mengetahui kendala saat pelaksanaan hak asasi manusia sesuai konstitusi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang bersifat non derogable right, yang diatur dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Selain itu dalam perspektif internasional hak untuk hidup telah diatur dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Sedangkan dalam perspektif nasional terdapat adanya aturan hukum yang mengatur mengenai hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia, yakni pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 2. Pelaksanaan hak untuk hidup dapat dilihat dari adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta disusul dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam pelaksanaannya dalam hal ini telah memperkuat fungsi dari Komnas HAM, serta telah terdapat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia, di Indonesia belum mampu terlaksana dengan baik, karena masih banyak permasalahan pelanggaran HAM, bahkan hingga sekarang belum mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

 

Kata Kunci : Pelaksanaan Hak Untuk Hidup

Downloads

Published

2023-05-16