KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM UPAYA MEREALISASIKAN RESTRUKTURISASI KREDIT NASABAH BANK YANG TERDAMPAK COVID-19

Authors

  • Anggraina Makatempuge

Abstract

Abstrak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil berbagai kebijakan untuk membantu bank dan nasabahnya dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19, salah satunya adalah restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit dilakukan dengan memberikan kelonggaran dalam pembayaran angsuran kredit kepada nasabah yang terdampak pandemi COVID-19. OJK telah menetapkan berbagai aturan dan pedoman untuk merealisasikan restrukturisasi kredit nasabah bank yang terdampak COVID-19, termasuk batasan jumlah kredit yang dapat direstrukturisasi, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah, dan jangka waktu restrukturisasi. Selain itu, OJK juga memberikan insentif kepada bank yang berhasil merealisasikan restrukturisasi kredit dengan baik. Dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh OJK, diharapkan restrukturisasi kredit dapat membantu nasabah bank yang terdampak pandemi COVID-19 untuk tetap bertahan dan memulihkan kondisi keuangan mereka, serta membantu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, kebijakan, restrukturisasi kredit, nasabah bank, COVID-19,

Downloads

Published

2023-05-16