PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan mampu menjelaskan pengaturan penanaman modal asing di Indonesia serta untuk mengetahui, memahami, dan mampu menjelaskan urgensi bentuk badan hukum Perseroan Terbatas pada penanaman modal asing. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tentang penanaman modal asing di Indonesia ditentukan berdasarkan hukum Indonesia, seperti dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), termasuk usaha patungan (joint venture) menggunakan bentuk badan hukum PT menurut hukum Indonesia. 2. Urgensi penggunaan badan hukum Perseroan Terbatas pada perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, tidak lepas dari sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjadi fungsi di dalam pengawasan terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha tersebut.
Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Penanaman Modal