PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR ATAS PENARIKAN PAKSA OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Penarikan jaminan fidusia secara paksa merupakan tindakan sah apabila telah memenuhi prosedur yang tepat dalam penarikan objek jaminan fidusia, tapi dalam praktiknya banyak menemukan masalah karena tidak ada aturan yang jelas tentang penerima fidusia untuk mengambil objek yang menjadi jaminan fidusia dari pemberi fidusia. Justru yang biasa dialami penerima fidusia adalah penarikan secara paksa oleh debt collector. Atas prestasi angsuran kredit yang dilakukan oleh debitur dalam hal terjadi penarikan objek jaminan Fidusia secara paksa tidak adanya perlindungan secara hukum yang jelas sehingga menjadi kerugian bagi debitur dalam arti tidak ada imblan atas prestasi debitur namun debitur merasakan manfaat pemakaian barang selama angsuran berlangsung.
Kata kunci: Jaminan Fidusia; Penarikan Paksa; Perlindungan Hukum Debitur