PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Sergio Kanisius Ridwan
  • Josepus J. Pinori
  • Toar Neman Palilingan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses pembentukan desa menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui penerapan peraturan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat:

  1. Pembentukan peraturan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagai wujud desa yang demokratis. Diatur dalam Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni masyarakat desa berhak meminta dan memperoleh informasi dari pemerintah desa, mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaannya, pembangunan desa, hingga pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai dengan konsideran bagian pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni desa memiliki hak asal usul dan tradisional untuk mengurusi kepentingan masyarakat setempat. Artinya peraturan desa harus dirancang dengan melibatkan partisipasi masyarakat karena jika tidak, aturan yang dirancang dapat berupa aturan yang tidak memihak kepada masyarakat.
  2. Penerapan peraturan desa, sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus mampu menjamin adanya kepastian hukum, ketertiban dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dan kepentingan umum, memiliki asas keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif. Implementasi dari penyelenggaraan pemerintahan desa harus menjamin bahwa semua asas-asas tersebut terlaksana dengan sebaik mungkin.

 

Kata Kunci : Pembentukan Peraturan Desa

Downloads

Published

2023-05-29