TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANAH NEGARA (LAHAN KOSONG) YANG DIKUASAI OLEH MASYARAKAT
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang tanah negara oleh masyarakat dalam undang-undang pertanahan nasional dan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum atas penguasaan tanah negara oleh masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana penelitian yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti tulisan pustaka atau data sekunder belaka yang berhubungan dengan judul skripsi. disimpulkan : 1. Pengaturan tentang penguasaan tanah negara (lahan kosong) oleh masyarakat yaitu : Perpu No. 5 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan Peraturan Pemerintah No. 8 tentang penguasaan tanah-tanah negara. 2. Akibat hukum dari penguasaan tanah tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan dincam dengan hukuman pidana.