TINJAUAN YURIDIS UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI BIDANG KETENAGAKERJAAN PADA PROGRAM OLLY DONDOKAMBEY DAN STEVEN KANDOUW TENTANG PERKASA (PERLINDUNGAN PEKERJA SOSIAL KEAGAMAAN) DI SULAWESI UTARA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sejauh mana peran pemerintah dan pelaksanaan Program inovasi Olly Dondokambey dan Steven Kandouw diterapkan untuk melakukan perlindungan pada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terlebih khusus sektor keagamaan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini didasarkan pada penelitian yuridis empiris, sehingga dapat disimpulkan :
1. Peran pemerintah sulawesi utara dalam melakukan perlidungan kepada pekerja untuk mendukung program inovasi dengan menerbitkan regulasi Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 9 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 6 Tahun 2018.
2. Pelaksanaan program pemerintah sulawesi utara dengan ditunjang oleh BPJS Ketenagakerjaan melaksakan dua jaminan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kata Kunci: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan.