KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PUNGUTAN LIAR DALAM PELAYANAN PUBLIK OLEH PENYELENGGARA NEGARA (Studi Kasus Di Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk meninjau bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap pungutan liar oleh penyelenggara negara serta upaya pemberantasan pungutan liar oleh penegak hukum. Dan metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis normatif, adapun kesimpulannya yakni:
- Kesadaran hukum masyarakat Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa sehubungan dengan pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara sangat rendah.
- Untuk memberantas pungutan liar yang sering terjadi di kantor pelayanan publik, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang biasa disebut Satgas Saber Pungli dibentuk sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016.