ANALISIS YURIDIS TERHADAP TRANSPARANSI PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN KASUS HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA
Abstract
Transparansi (keterbukaan) pemerintah adalah salah satu dari prinsip-prinsip atau karakteristik kepemerintahan yang baik atau Good Governance yang dimana merupakan prinsip yang menjadi akses kebebasan keterbukaan informasi bagi setiap orang untuk memperoleh informasi dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemenuhan hak asasi bagi setiap warga merupakan salah satu ciri negara demokratis. Maka dalam setiap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, pemerintah memegang peran penting dalam penyelesaiannya, secara adil dan transparan. Transparansi pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat dilihat melalui keterbukaan penyampaian informasi kepada masyarakat, mulai dari bagaimana pelanggaran itu terjadi sampai penyelesaiannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyelesaian kasus HAM di Indonesia dan bagaimana transparansi dari pemerintah dalam penyelesaian kasus HAM di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara penyelesaian yaitu In Court System (melalui sarana pengadilan) dan Out Court System (di luar pengadilan).
2. Keterbukaan (transparansi) dari pemerintah dalam penyampaian informasi publik, merupakan salah satu bentuk pemenuhan dari hak asasi manusia, yang mana perlindungan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu ciri negara hukum.
Kata Kunci : Transparansi Pemerintah, Hak Asasi Manusia (HAM)