PERLINDUNGAN TERHADAP PASIEN MATI OTAK DARI PENCABUTAN ALAT PENUNJANG HIDUP DITINJAU DARI HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana metode untuk mendiagnosis mati otak terhadap pasien menurut prinsip hukum kesehatan serta untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien dari pencabutan alat penunjang hidup. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.Metode mendiagnosis mati otak terhadap pasien menurut prinsip hukum Kesehatan dimaksudkan menjadi sebuah acuan sebagai langkah-langkah yang boleh dan dapat dilakukan oleh tenaga medis untuk memastikan kematian batang otak yang lebih pasti dengan memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor. 2. Perlindungan hukum pada pasien bertujuan untuk melindungi segala hak yang dimiliki oleh pasien. Hak atas informasi medis dan memberikan persetujuan, hak atas rahasia medis, hak untuk menolak pengobatan dan tindakan medis, hak atas second opinion atau pendapat kedua, dan hak untuk mengetahui isi rekam medik. Pencabutan alat penunjang hidup adalah suatu upaya untuk menghentikan (withdrawing) semua terapi bantuan hidup kepada pasien yang berada dalam keadaan tidak dapat disembuhkan akibat penyakit yang diderita atau akibat kecelakaan parah yang mana tindakan kedokteran sudah sia-sia (futile). Pada kasus pasien yang tidak sadarkan diri, persetujuan tindakan medis dilimpahkan kepada keluarga dengan memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Kata Kunci : pasien mati otak, pencabutan alat penunjang hidup