PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMBERI KERJA PT. HOME CREDIT INDONESIA DAN PEKERJA
Abstract
Perjanjian Kerja Antara Pemberi Kerja PT. Home Credit Indonesia dan pekerja merupakan perjanjian kerja perusahaan yang mengatur adanya suatu pekerjaan, yang berisi hak-hak dan kewajiban dari pemberi kerja dan pekerja serta menimbulkan perikatan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak. Dalam pasal 1 angka 15 Undang-undang No 13. Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja sebagai bentuk hubungan kerjasama lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha dan isi perjanjian kerja yang ada.
Kata Kunci: Perjanjian kerja