PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk melakukan kajian terhadap bentuk-bentuk tindak pidana dalam dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta untuk memahami bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat:
- Bentuk-bentuk tindak pidana dalam dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti diantaranya, perbuatan dengan sengaja atau kelalaian melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove dan padang lamun dan melakukan penambangan mineral, mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rehabilitasi dan reklamasi termasuk perbuatan memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi atau memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin pengelolaan.
- Pemberlakuan ketentuan pidana dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda, untuk perbuatan dengan sengaja dan pidana kurungan untuk perbuatan karena kelalaian. Apabila tidak memiliki izin lokasi dipidana dengan pidana penjara dan denda, termasuk tidak memiliki izin pengelolaan juga berlaku pidana penjara dan denda.
Kata Kunci : pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau terluar