ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN CALON TUNGGAL
Abstract
ABSTRAK
Pemilihan Kepala Daerah adalah sebuah kontestasi politik yang diselenggarakan oleh Negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat seperti yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dalam perkembangannya pelaksanaan Pilkada di Indonesia setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah melahirkan fenomena baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pasangan Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan salah satu Kabupaten yang mengalami fenomena calon tunggal yang melawan kotak kosong. Dalam tatanan implementasi nyata bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti calon tunggal sebagaimana yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2018 merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Kata Kunci : Calon Tunggal, Pilkada, Minahasa Tenggara