PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA MANADO
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan penegakan hukum dalam kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di kota Manado dan menjelaskan peran Kepolisian dalam pencegahan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di kota Manado.
Dengan metode penelitian hukum normatif-empiris kesimpulan yang didapat:
- Penegakan hukum dalam kaitannya dengan kejahatan pelecehan seksual di kota Manado dilaksanakan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam lingkup satuan institusi Kepolisian Resort Kota Manado, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam rangka penanganan dan pencegahan kejahatan pelecehan seksual tersebut, Kepolisian Resort Kota Manado secara aktif sering berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial kota Manado. Standar pengaturan hukum dalam upaya penanganan kejahatan pelecehan seksual di kota Manado oleh lembaga-lembaga tersebut diatas berpedoman pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
- Peran Kepolisian dalam hal fungsi dan kewenangan pencegahan kekerasan pelecehan seksual anak belum maksimal. Sebagai salah satu bukti masih semarak kekerasan seksual di tengah masyarakat dan para pelaku terindikasi orang-orang dekat. Optimalisasi peran Kepolisian hingga kini masih diperdebatkan oleh para pakar hukum sekitar asas legalitas kepastian hukum oleh karena dianggap Undang-Undang untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih banyak kelemahan.