KEKUATAN HUKUM SELAKU BAGI PENERIMA FIDUSIA DAN PEMBERI FIDUSIA DALAM AKTA NOTARIAL

Authors

  • Juffry Immanuel Winarno

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum selaku penerima fidusia dan pemberi fidusia dalam akta notarial, hak dan kewajiban penerima fidusia dan pemberi fidusia menurut Undang-Undang serta akibat hukum jika terjadi wanprestasi atas suatu perjanjian yang sudah dilakukan atau diikat dalam suatu akta yang disahkan oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dan mempelajari norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ataupun norma yang mengatur tentang perjanjian. Undang-undang yang mengatur tentang jaminan fidusia adalah Undang-undang nomor 42 Tahun 1999. Pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikaanya tetap dalam penguasaan pemilik benda itu disebut fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Dengan Undang-undang ini penerima fidusia dan pemberi fidusia mendapat kekuatan hukum dalam menjalankan perjanjian jaminan fidusia.

  Keywords: Kekuatan Hukum, Pemberi dan Penerima Fidusia, Akta Notarial

Downloads

Published

2023-06-05