KAJIAN HUKUM PELAMPAUAN BATAS KEWENANGAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Pelampauan Batas Kewenangan Pejabat Administrasi Yang Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam hal ini Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Indonesia sebagai Negara hukum yang bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam Negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Hubungan antara pemerintah dan masyarakat menjadi semakin jelas, tertata, terjamin dan terlindungi ketika wewenang pemerintahan dijalankan sesuai dengan wewenangnya. KKN merupakan kencendurungan sikap dan atau tindakan yang merupakan contoh penyimpangan-penyimpangan itu yang sekaligus bertentangan dengan AUPB. Lebih lanjut, di mana malaadministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan oleh seorang pegawai Negara dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut: ketidakjujuran (dishonesty), perilaku yang buruk (unethical behavior), konflik kepentingan, melanggar peraturan perundang-undangan, perilaku yang tidak adil terhadap bawahan, pelanggaran terhadap prosedur, tidak menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan, inefisiensi atau pemborosan, menutupi kesalahn, kegagalan mengambil prakarsa. Adapun juga tujuan penilitian untuk mengetahui pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan hukum badan dan/atau pejabat administrasi dan efisiensi melaksanakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. penelitian ini mengunakan metode penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif, selanjutnya data kepustakaan dan pendekatan kasus yang diperoleh sebagai bahan primer sekunder dan tersier sebagai bahan rujukan bidang hukum kemudian disusun dalam suatu bentuk karya ilmiah dengan mengunakan metode deduktif dan induktif serta menganalisis data-data yang sudah terkumpul dengan lengkap dan diolah serta dimanfaatkan sehingga dapat di pergunkan untuk menjawab persoalan-persoalan dari penelitian tersebut.
Kata Kunci : Kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintahan, AUPB