TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA PIHAK PERBANKAN TERHADAP NASABAH AKIBAT TINDAKAN KEJAHATAN SKIMMING

Authors

  • Clariella L. Z. Lekahena
  • Grace H. Tampongangoy
  • Susan Lawotjo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata pihak perbankan terhadap nasabah korban kejahatan skimming dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat tindakan kejahatan skimming. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum perdata pihak perbankan yaitu berupa sebuah tindak ganti rugi yang dapat dilihat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berupa sebuah tindakan ganti rugi. Tidak hanya diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, hal ini juga ditegaskan tepatnya pada Pasal 19 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Adapun jumlah atau besaran dalam tindakan ganti rugi inipun harus setara atau sesuai nilainya dengan kerugian yang ditimbulkan, atau yang dialami para nasabah korban tindakan kejahatan skimming dan 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat tindakan kejahatan skimming yaitu dengan menjatuhkan sanksi pidana serta sanksi administratif kepada pihak bank, serta memberi upaya-upaya untuk mencegah tindakan kejahatan skimming.

Kata kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Perbankan, Nasabah, Skimming.

Downloads

Published

2023-06-12