KEWENANGAN PENYIDIK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA TERHADAP PEMALSUAN UANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik melakukan pemeriksaan tindak pidana terhadap pemalsuan uang dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan uang, sehingga diperlukan upaya untuk melakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan:
1. Kewenangan penyidik melakukan pemeriksaan tindak pidana terhadap pemalsuan uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, menjelaskan selain kewenangan penyidik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, penyidik juga berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya dan untuk kepentingan penyidikan penyidik dapat menyita alat bukti dari pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik.
2. Bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yaitu setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu serta bagi setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu serta setiap orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat kenakan dengan pidana penjara dan pidana seumur hidup, termasuk pidana denda.
Kata kunci: Kewenangan Penyidik, Tindak Pidana, Pemalsuan Uang.