KEKUATAN HUKUM SURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PERDATA (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Authors

  • Arlan Ariya Mokosolang
  • Revy Semuel M. Korah
  • Rudolf Sam Mamengko

Abstract

Dalam melakukan menjatuhkan putusan tahap pembuktian mempunyai peranan krusial, karena pada proses tahapan pembuktian merupakan tempat diajukannya bukti-bukti. Dewasa ini, pada perkara perdata surat elekronik seringkali menjadi alat bukti yang di ajukan dalam proses pembuktian dalam proses persidangan. Penggunaan Surat Elektronik tidak luput dari dari kemajuan zaman khususnya dalam teknologi. Untuk mengakomodir Surat Elektronik menjadi alat bukti, dibutuhkan oleh payung hukum yang mengatur keabsahan Surat Elektronik sebagai alat bukti yaitu Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang selanjutnya disebut UU ITE). Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui serta menganalisa bagaimana Pengaturan Surat Elektronik sebagai alat bukti pada proses persidangan perkara perdata dan menganalisa bagaimana kekuatan alat bukti Surat Elektronik dalam persidangan perkara perdata. Penelitian inti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini pengaturan Surat Elektronik sebagai alat bukti dalam bukti pada proses persidangan perkara perdata telah diakui dapat digunakan sebagai alat bukti lewat hadirnya UU ITE yang secara spesifik diatur dalam Pasal 5 dan kekuatan Surat Elektronik sebagai alat bukti mempunyai kekuatan yang sama dengan alat bukti lainnya dalam persidangan perkara perdata sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE

Kata Kunci : Alat Bukti, Perkara Perdata, Surat Elektronik, UU ITE.

Downloads

Published

2023-06-12