PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH TERHADAP SERTIFIKAT GANDA YANG DITERBITKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui terjadinya persoalan sengketa kepemilikan hak atas tanah terhadap sertifikat ganda yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah terhadap sertifikat ganda yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Terjadinya kasus sertifikat ganda dikarenakan kesalahan dari pihak pemerintah dalam hal ini ialah Badan Pertanahan Nasional, dengan peraturan yang tumpang tindih dan minimnya basis data peta pertanahan memberikan kemungkinan terbitnya sertifikat ganda lebih besar. Tidak lain juga kesalahan dari pihak pemilik tanah yang tidak memperhatikan dan memanfaatkan lahan tanah dengan baik sehingga diterbitkan lagi sertifikat baru. 2. Proses Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda dapat diselesaikan dengan proses pembuktian melalui Badan Pertanahan Nasional yaitu melalui mediasi dan hasil penyelesaian mediasi akan membatalkan salah satu sertifikat antara kedua belah pihak. Namun sebaliknya apabila tidak menemukan penyelesaian maka dilanjutkan dengan melalui proses lembaga peradilan.
Kata Kunci: sertifikat ganda, badan pertanahan nasional