KEABSAHAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN BISNIS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Peran teknologi pada dunia bisnis membantu banyak pelaku bisnis seperti memudahkan pembayaran tagihan ke pemasok, memiliki akses luas terhadap informasi yang mana sangat penting untuk keberlanjutan perusahaan untuk meningkatkan bisnis.Kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk variasi baru dalam suatu perjanjian bisnis baik jual beli maupun hal yang berkaitan dengan bisnis, karena kontrak elektronik tidak lagi menggunakan kertas melainkan menggunakan data dan aplikasi digital yang memberikan efisiensi bagi perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Keabsahan Pembuktian kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis menurut hukum positif Di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian yaitu Kontrak elektrokni dalam satu perjanjian bisnis memilikih dasar hukum yang Kuat sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana harus memenuhi asas- asas hukum dan persyaratan melakukan suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam KUHperdata, ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini yang mana memberikan penegasan bahwa pembuktian alat bukti elektronik juga dianggap sah dan dapat dipersamakan dengan kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, apabila informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan
Kata Kunci: KONTRAK ELEKRONIK, KEABSAHAN PERJANJIAN BISNIS.