TANGGUNG AWAB PENGELOLA TERHADAP WISATAWAN YANG MENGALAMI KECELAKAAN DI LOKASI WISATA
Abstract
Gejala Pariwisata telah ada semenjak adanya perjalanan manusia dari suatu tempat ke tempat lain dan perkembangannya sesuai dengan sosial budaya masyarakat itu sendiri. Semenjak itu pula ada kebutuhan-kebutuhan manusia yang harus dipenuhi selama perjalanannya, di samping itu juga adanya motivasi yang mendorong manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan meningkatnya peradaban Indonesia, dorongan untuk melakukan perjalanan semakin kuat dan kebutuhan yang harus dipenuhi semakin kompleks. Dengan adanya Undang-Undang No 10 Tahun 2009 semakin membantu masyarakat dalam berwisata. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian adalah pertanggung jawaban dari pengelola terhadap wisatawan yang mengalami kecelakaan di lokasi wisata dengan cara mengacu pada Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Penerapan perlindungan hukum di indonesia masih terbilang sangat lama, beberapa lokasi wisata bahkan masih melalaykan Informasi seputar lokasi wisata yang seharusnya dipajang agar diperhatikan oleh wisatawan guna menghindari kecelakaan di lokasi wisata.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pengelola, Pariwisata, Wisatawan, UU NO 10 Tahun 2009.