PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG BERAKIBAT CACAT SEUMUR HIDUP
Abstract
Pada dasarnya, manusia sudah memiliki hak sejak dia dilahirkan, dan hak tersebut dilindungi oleh hukum. Hak dan hukum saling berhuungan erat satu sama lain. Hukum berperan penting dalam menjaga agar supaya masyarakat menerima haknya dan dapat memberikan perlindungan, sehingga tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan yang dapat terjadi. Pentingnya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana khususnya korban terorisme adalah untuk membantu memberikan keringanan kepada kondisi korban yang sudah menderita dan telah mengalami kerugian secara materil, fisik maupun psikis. Selama ini tindakan terorisme yang terjadi selalu memberikan dampak yang fatal kepada masyarakat seperti kehilangan nyawa, kecacatan yang bersifat seumur hidup, serta kerugian harta benda dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah mengatur mengenai korban beserta dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, namun tidak diatur secara spesifik tentang korban yang mengalami cacat seumur hidup.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana Terorisme, Cacat Seumur Hidup