“TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA LAUT NATUNA ANTARA INDONESIA DAN CINA”

Authors

  • Oktriyanto Maatiri

Abstract

Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui status wilayah Laut Natuna menurut United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan upaya penyelesaian sengketa Laut Natuna antara Indonesia dan Cina, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. wilayah Laut Natuna Utara berdasrkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 atau United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan dan Pengundangan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, wilayah Laut Natuna Utara termasuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yaitu dengan jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, dimana Republik Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati. 2. Dalam penyelesaian konflik antara Indonesia dan China dilaut Natuna Utara adapun strategi yang digunakan dalam penyelesaian konflik adalah melalui konsoliasi dengan pemanfaatan hubungan Kemitraan Strategis kedua negara, pemberdayaan Natuna, diplomasi dan hard power yang lebih di tujukan kepada upaya militer yang ditujukan bukan sebagai bentuk perlombaan senjata, melainkan upaya pencapaian standar profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka mendukung upaya diplomasi. Dalam Kemitraan Strategis, Tiongkok dan Indonesia sepakat untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan kemaritiman. Memanfaatkan forum bilateral Indonesia dan Tiongkok yang diharapkan akan menciptakan suatu hubungan bilateral yang dinamis, sehingga dalam hal penyelesaian konflik yang ada lebih kepada cara-cara damai.

Downloads

Published

2023-08-01