TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN E-COMMERCE MENURUT HUKUM PERDAGANG INTERNASIONAL
Abstract
Perdagangan internasional merupakan kegiatan jual-beli antara pembeli dengan penjual berdasarkan kata sepakat saat melakukan kegiatan jual-beli, kegiatan jual-beli pada umum dilakukan secara konvensional dalam hal ini adanya tempat penjualan. Perkembangan perdagangan yang mengikuti perkembangan teknologi membuat berubahnya proses kegiatan jual-beli ke dalam perdagangan elektronik atau e-commerce. Adanya e-commerce yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembelian e-commerce, meningkat pula penggunaan e-commerce. Dengan peningkatan tersebut tak jarang banyak pembeli yang dirugakan. contohnya : Tidak kesesuaian produk yang dibeli, terdapat kerusakan terhadap barang yang dibeli, penipuan, dan yang sering terjadi pembobolan sistem keamanan situs e-commerce yang mengancam data pribadi pengguna e-commerce. Dengan permasalahan diatas penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan e-commerce dan bagaimana tanggung jawab negara dalam perlindungan e-commerce menurut hukum perdagangan internasional, dengan menggunakan metode yuridis normatif.
Kata Kunci : Perdagangan Internasional, Tanggung Jawab Negara, E-Commerce