PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembagian kekuasaan di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi prinsip check and balances dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.Berdasarkan perkembangannya, Indonesia mengalami beberapa perubahan yang signifikan dalam hal kelembagaan, fungsi, wewenang dan kedudukan. Seperti halnya sebelum adanya amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam hal yang disebut diatas MPR mempunyai kedudukan yang tertinggi dari semua Lembaga negara yang ada, dikarenakan fungsi dan wewenangnya yang sangat luas dan mempengaruhi Lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Namun setelah amandemen ke-4 UUD NRI Tahun 1945, kedudukan kelembagaan di Indonesia menjadi setara, tidak ada lagi Lembaga tertinggi negara dan hanya ada Lembaga tinggi negara. 2. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah kekuasaan dan kewenangan serta pola hubungan antara lembaga negara, antara pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga cabang kekuasaan itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. Dengan adanya prinsip checks and balances, maka kekuasaan negara diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pribadi-pribadi yang sedang menduduki lembaga-lembaga tinggi negara. Penerapan teori pembagian kekuasaan dan teori check and balances merupakan suatu sarana agar demokrasi dan negara hukum dapat berjalan.
Kata Kunci : pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan di indonesia