PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN RAWAT INAP SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN KESEHATAN

Authors

  • Jeveline Mende

Abstract

 

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban, hak dan tanggungjawab rumah sakit terhadap pasien rawat inap sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pasien rawat inap sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hak Rumah sakit yaitu segala sesuatu yang menjadi kepentingan Rumah Sakit dan dilindungi oleh hukum, sedangkan kewajiban Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit  sedangkan tanggungjawab Rumah Sakit adalah untuk melaksanakan kewajiban demi memenuhi apa yang menjadi hak orang lain. 2. Setiap orang berhak menerima atau memperoleh sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Hak lain yang dimiliki pasien atau masyarakat adalah menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Tuntutan ganti rugi merupakan perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada pasien yang merasa dirugikan akibat tidak terpenuhi haknya sebagai seorang pasien di rumah sakit.

 

Kata Kunci : perlindungan hukum terhadap pasien

Downloads

Published

2023-08-01