TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dan untuk mengetahui penerapan hukum dari UU ITE terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.Aturan hukum tentang pencemaran nama baik di media sosial dapat ditemukan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimana undang-undang ini mengacu pada ketentuan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah” yang kemudian dipertegas dengan munculnya revisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 2. Penerapan hukum terkait pencemaran nama baik di media sosial juga dapat dilihat dari Putusan Pengadilan Bireuen Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN.Bir. Dari hasil putusan pengadilan tersebut maka penulis memberikan kesimpulan bahwa dalam pemberian hukuman kepada pelaku masih kurang memberikan efek jera karna terhadap korban sendiri ia mengalami trauma dari kasus pencemaran nama baik tersebut tetapi kepada pihak pelaku hanya diberikan hukuman yang ringan dan tak setara dengan apa yang sudah dialami korban.
Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial