KEDUDUKAN HUKUM BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP LEMBAGA PERBANKAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan Hukum Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pailit terhadap lembaga perbankan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Lembaga Perbankan diatur secara keseluruhan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lebih spesifik diatur dalam pasal 6 sampai pada pasal 13 yang membahas tentang hukum acara mengajukan pernyataan permohonan pailit. Dalam hal UU 37 Tahun 2004 Tentang K-PKPU yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan pernyataan Pailit yaitu, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan disesuaikan menurut Debitornya. 2. Peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan yaitu diawali adanya peralihan pengawasan micropudential bank dari BI ke OJK. Sehingga saat ini yang mengetahui kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan adalah OJK. Namun peralihan pengawasan tersebut tidak turut mengalihkan kewenangan dalam permohonan pernyataan pailit bagi bank dari BI ke OJK menimbulkan kekosongan hukum. Serta perlu dilakukannya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan pengajuan permohonan pailit lembaga perbankan.
Kata Kunci : BI, OJK, permohonan pernyataan pailit