PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DI KECAMATAN BUNTA KABUPATEN BANGGAI ATAS PERTAMBANGAN NIKEL DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai atas pertambangan Nikel dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini adalah yuridis normative berdasarkan bahan hukum utama dengan mencari teori, konsep, asas, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, metode pendekatan terhadap UUPPLH No 32 tahun 2009, analisa dengan menggunakan bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, serta data yang diambil dari sumber bacaan seperti buku, jurnal, artikel dan media internet. Data yang digunakan penulis yaitu metode library research (penelitian kepustakaan), yakni melakukan penelitian menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti perundang-undangan, buku, jurnal, artikel, dan media internet yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan terhadap kegiatan pertambangan berdasarkan pembangunan berkelanjutan diatur oleh izin lingkungan, serta harus melakukan wajib Amdal dengan melakukan analisis terhadap kawasan lingkungan yang mudah tercemar sehingga dapat dilakukan pencegahan serta kawasan pertambangan nikel di wilayah kecamatan Bunta tidak sesuai dengan kelima prinsip utama pembangunan berkelanjutan, sebab sektor pertambangan nikel tidak memperhatikan lingkungan sekitar pertambangan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pertambangan Nikel, Pembangunan Berkelanjutan