TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA MENGHALANGI PROSES HUKUM (OBSTRUCTION OF JUSTICE) OLEH ADVOKAT DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Dalam penegakkan hukum di Indonesia khususnya kasus tindak pidana korupsi, seringkali dijumpai pihak-pihak terkait yang mencari keadilan dengan cara-cara yang berlawanan dengan Undang-undang. Sesuai amanat yang diberikan Undang-undang, Advokat dalam membela kliennya tidak boleh melanggar prinsip moral serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Bahwa dalam pasal 21 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan upaya menghalangi proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Penulis menggunakan metode penelitian jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum normatif ini diadasrakan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada normanorma yang terdapat dalam peraturan perundan-gundangan.Advokat memiliki suatu hak istimewa yang diberikan Undang-Undang yaitu Hak Imunitas. Hak Imunitas Advokat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat. Advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan. Iktikad baik dalam hak imunitas Advokat adalah Advokat menjalankan profesinya berdasarkan hukum untuk membela kliennya demi tegaknya keadilan. Namun apabila terdapat iktikad buruk dari Advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum Advokat menjadi tidak berlakuBerdasar pada teori strict liability pertanggungjawaban pidana seorang advokat melekat pada dirinya dan terlepas dari ikatan profesi. Dalam hal ini ketika terbukti melakukan obstruction of justice maka terhadapnya dapat dimintai pertanggungjawaban profesi berdasar pada kode etik dan ataupun juga pertanggungjawaban pidana jika terbukti melanggar ketentuan hukum serta memenuhi unsur unsur pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci: Obstruction of Justice, Advokat, Korupsi.