ANALISIS HUKUM TERHADAP LAGU DAERAH YANG TELAH DIMODIFIKASI MENJADI MASH UP OLEH DISCJOKEY DITINJAU DARI UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelanggaran hak cipta terhadap lagu daerah yang di Mash Up oleh Discjokey untuk kepentingan komersial dan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak lagu daerah yang di Mash up oleh Discjokey untuk kepentingan komersial. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pelanggaran hak cipta lagu daerah yang dimodifikasi menjadi mash up oleh discjokey secara komersial khususnya lagu daerah didorong untuk mencari keuntungan pribadi secara cepat dengan mengabaikan izin dari pencipta dan pemegang izin hak cipta. 2. Perlindungan hak cipta atas lagu daerah yang dimodifikasi menjadi mash up oleh discjokey telah diberikan perlindungan secara eksklusif oleh negara melalui Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta pun telah memberikan perlindungan terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik atau pemegang Hak Cipta dari lagu daerah tersebut.
Kata Kunci : pelanggaran hak cipta terhadap lagu daerah