KAJIAN YURIDIS TERHADAP NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK KEBUTUHAN MEDIS DAN PELAYANAN KESEHATAN DI TINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 106/PUU-XVIII/2020
Abstract
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia (philosophische Gronslag), Indonesia adalah negara hukum |(rechtstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat) yanbg terrmaktub jelas pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hak Asasi Manusia diatur demikian pada Konsitusi Indonesia tepatnya Pasal 28 A hingga Pasal 28 J, akan tetapi dari berbagai perrmasalahan yang dialami di Indonesia salah satunya mengenai Narkotika, sejatinya Narkotika sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, akan tetapi seiring berjalannya waktu masyarakat Indonesia beberapa masyarakat Indonesia yang membutuhkan Narkotika Golongan I untuk kebutuhan medis dan Pelayanan Keshatan, oleh sebab ketentuan yang berlaku Narkotika Golongan I merupakan hal yang terlarang dan hanya dapat digunakan untuk Ilmu Pengembangan dan Pengetahuan Teknologi, sehingga Negara Indonesia merupakan Negara Hukum wajib melindungi warga negara untuk mendapatkan kepastian Hukum terkait dengan Narkotika Golongan I yang pernah di uji materiil melalui Lembaga yang berwenang yakni Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci : Narkotika Golongan I, Kebutuhan medis dan Pelayanan Kesehatan, Mahkamah Konstitusi