PEMBERIAN SUAKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
Abstract
Sistem pemberian suaka di Indonesia merupakan menjadi suatu hal yang harus diperhatikan. Naiknya jumlah pencari suaka Indonesia yang memenuhi Rudenim Kalideres mengakibatkan perlunya untuk mengetahui sistem pemberian suaka dikarenakan Indonesia belum memiliki payung hukum untuk menangani para Pencari Suaka akibat dari tidak di ratifiksinya Konvensi Wina 1951 dan Protokol 1967. Hasil Penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif menyimpulkan bahwa pemberian suaka kepada orang asing di lakukan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan menteri seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri serta pengaturan perundang-undangan lainnya.
Kata kunci : Suaka, Suaka Kepada Orang Asing.