KEDUDUKAN DEWAN PENGUPAHAN DALAM MENENTUKAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Authors

  • Sinta Lamria Yulianti Siagian
  • Ronny A. Maramis
  • Maarthen Youseph tampanguma

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan dewan pengupahan dalam penetapan upah minimum dan untuk mengetahui bagaimana hubungan dewan pengupahan dengan Gubernur pada penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dewan pengupahan bersifat indenpenden dan nonstruktural yang memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2021. Tugas dan Wewenang Dewan Pengupahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 menuliskan bahwa dewan pengupahan memberi saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta pengembangan sistem pengupahan nasional. Dewan Pengupahan Provinsi juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional. Pembentukan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengupahan dilakun para pihak yang terlibat dalam pembuatan Kebijakan Upah Minimum. 2. Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki hubungan yang sangat erat dalam penetapan Upah Minimum, mulai dari pemberian saran dan pertimbangan maupun rekomendasi dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/kota.

Kata Kunci : Kedudukan Dewan, Upah Minimum, Buruh

Downloads

Published

2023-08-31