PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DEMONSTRASI BERSIFAT ANARKIS YANG BERAKIBAT PADA PENGERUSAKAN BARANG MILIK NEGARA

Authors

  • Olivia Adelwais Mandang
  • carlo A Gerungan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sudut pandang hukum pidana terhadap pelaku demonstrasi anarkis yang merusak barang milik negara dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku demonstrasi yang bersifat anarkis. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Pertanggung-jawaban pidana (criminal responsibility) khususnya pada perusakan sarana umum ini dimaksudkan untuk memastikan apakah seorang tersebut mampu mempertanggungjawabkan aksi pidana atau tidak. Penegakkan hukum atas perusakan aset negara oleh demonstran diatur oleh ketentuan Pasal 406  KUHP ayat  berbunyi “ Barang siapa dengan sengajah dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seharusnya atau, sebegian milik orang lain, diancam dengan pidan penjara dua tahun delapan bulan dan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 2. Pertanggungjawaban hukum atas perusakan fasilitas umum oleh demonstran, secara umum diatur oleh ketentuan Pasal 406 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Bahwa pertanggungjawaban pidana timbul oleh akibat perbuatan yang didalamnya berisi ancaman pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sedangkan secara khusus merujuk kepada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menyebutkan pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kata Kunci : demonstrasi, anarkis

Downloads

Published

2023-08-31