STATUS HUKUM HAK LINTAS NEGARA KEPULAUAN DITINJAU DARI UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) 1982

Authors

  • Jason Theogives Lamandasa
  • Caecilia J.J Waha
  • Lusy K.F.R. Gerungan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak lintas diwilayah perairan kepulauan dalam United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982 dan untuk mengetahui Bagaimana implementasi hukum laut internasional terkait hak lintas diwilayah perairan kepulauan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hak lintas diwilayah perairan kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 atau United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 menjelaskan tentang Hak lintas damai (right of innocent passage), Hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage), Kewajiban kapal dan pesawat udara selama melakukan lintas, kegiatan riset dan survey, Kewajiban Negara kepulauan dan peraturan perundang-undangan, dan Negara kepulauan bertalian dengan lintas alur laut kepulauan. 2. Implementasi hukum laut internasional dalam UNCLOS 1982 memberikan kedaulatan penuh pada perairan kepulauan dan mewajibkan Negara Kepulauan untuk memberi hak lintas damai dan hak lintas alur kepulauan. Inilah ketentuan yang 'memaksa' Indonesia menetapkan Alur Laut Kepulauan (Designated Sea Lane) walaupun UNCLOS 1982 telah mengatur tentang hak lintas damai dan hak lintas alur kepulauan.

Kata Kunci : Hak Lintas Negara Kepulauan

Downloads

Published

2023-08-31